KPK Duga SYL Bayar Visi Law Office Pakai Uang Hasil Korupsi

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi saat membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

BACA JUGA :   Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Buka-Bukaan Anggaran Bansos

Karenanya, kata Asep, pihaknya menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu (19/3).

“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa KPK dalam menangani perkara SYL akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut.

BACA JUGA :   SYL Minta Maaf Terkait Kericuhan Pasca Sidang Vonis

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office.

Kantor Visi Law Office merupakan tempat kerja dari Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.

Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!