KPK Jamin Penegakan Hukum Tidak Akan Ganggu Jalannya Pilkada

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus berjalan dan tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024.

“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Tessa juga mengatakan proses hukum di KPK akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.

“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :   Akademisi Universitas Brawijaya Nilai Putusan PTUN Soal Gugatan Fadel Muhammad Sudah Tepat

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan saat ini ada calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Nanti kita akan lihat bahwa salah satu calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini, Itu prosesnya tetap berlanjut. penyidikan tetap berlanjut, pemeriksaan saksi tetap berlanjut. Jadi tidak ada perbedaan,” kata Tessa.

Pada kesempatan terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan akan melakukan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024 untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.

BACA JUGA :   Sembilan Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK

“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin.

Harli menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Dia memastikan bahwa Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir.

“Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” ucapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!