Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan bahwa adik dari mantan penyidik KPK Febri Diansyah, yakni Fathroni Diansyah Edi, tidak dipanggil ke Gedung Merah Putih pada Selasa (8/4) ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa Fathroni telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis (27/3).
“Sudah hadir tanggal 27 Maret. Namun, surat panggilan terlanjur terinput di sistem,” ujar Tessa dikutip dari Antara, Selasa.
Sebelumnya, Tessa mengemukakan bahwa Fathroni dipanggil ke KPK pada Selasa ini sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fathroni merupakan mantan anggota tim penasihat hukum SYL.
“Atas nama FDE, karyawan swasta,” ujarnya pada Selasa siang.
Adapun pada Jumat (28/3), Tessa menjelaskan Fathroni diperiksa untuk dikonfirmasi soal dokumen yang ditemukan penyidik di firma hukum Visi Law Office.
“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” katanya. Red/HS