KPK Jelaskan Alasan Tidak Dipanggil Adik Febri Diansyah

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan bahwa adik dari mantan penyidik KPK Febri Diansyah, yakni Fathroni Diansyah Edi, tidak dipanggil ke Gedung Merah Putih pada Selasa (8/4) ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa Fathroni telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis (27/3).

“Sudah hadir tanggal 27 Maret. Namun, surat panggilan terlanjur terinput di sistem,” ujar Tessa dikutip dari Antara, Selasa.

BACA JUGA :   Menjadi Lembaga Terpercaya, Hasil Survei Kejaksaan Agung Meningkat 81,2%

Sebelumnya, Tessa mengemukakan bahwa Fathroni dipanggil ke KPK pada Selasa ini sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fathroni merupakan mantan anggota tim penasihat hukum SYL.

“Atas nama FDE, karyawan swasta,” ujarnya pada Selasa siang.

Adapun pada Jumat (28/3), Tessa menjelaskan Fathroni diperiksa untuk dikonfirmasi soal dokumen yang ditemukan penyidik di firma hukum Visi Law Office.

BACA JUGA :   Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kementerian ESDM Soal Korupsi Minyak Mentah

“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!