KPK Kembali Memanggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI

Putraindonews.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali lakukan pemanggilan terhadap eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Menurut informasi yang dihimpun kedua saksinya lainnya adalah Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).

BACA JUGA :   Nurhayati Akhirnya Bertemu Mahfud MD, Pelapor Kasus Korupsi yang Nyaris Mendekam dalam Jeruji Besi

Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan Budi Sylvana, namun pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

BACA JUGA :   Didesak Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp140 Miliar Selama Blue Bird, Mintarsih Akan Bersurat ke Ketua DPR RI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani,” kata Alex saat itu.

Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!