KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PT Jembatan Nusantara

.com, – Berkas perkara dugaan dalam akuisisi PT Jembatan telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum (JPU).

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo saat dikutip dari Antara, Jumat (13/6).

BACA JUGA :   Kemnaker Beberkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Menurut Budi, pelimpahan itu setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sehingga selanjutnya perlu dilimpahkan ke tahapan penuntutan.

Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kata dia, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022. Red/HS

BACA JUGA :   Jalin Sinegritas Dalam Pengamanan Rutan Rengat, Sambut Kunjungan Tim Polsek Rengat Barat

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!