KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PT Jembatan Nusantara

.com, – Berkas perkara dugaan dalam akuisisi telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum (JPU).

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo saat dikutip dari Antara, Jumat (13/6).

BACA JUGA :   Kritik Simbolis, Warga Pati Bawa 'Jamu Tolak Angin' ke KPK

Menurut Budi, pelimpahan itu setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sehingga selanjutnya perlu dilimpahkan ke tahapan penuntutan.

Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kata dia, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan oleh PT ASDP Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022. Red/HS

BACA JUGA :   HTN Ke-62, Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Tidak Boleh Dikecewakan Jangan Coba-Coba Mencuri Hak Petani !

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!