KPK Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi di PGN

Putraindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan telah memulai proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

“Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/24).

BACA JUGA :   Kemenkominfo Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Judi Online

Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.

“(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Dishub Sumut Imbau Pemilir Terapkan Prokes Covid-19

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tuturnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!