KPK Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Perumahan, 2 Orang Dinyatakan Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

BACA JUGA :   Gantikan Ali Fikri, Kini Tessa Mahardhika Sugiharto Jadi Jubir Definitif KPK

Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.

Penyidik KPK belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kronologi perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Sesuai kebijakan KPK siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkaranya akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

BACA JUGA :   Pasar Lama Waikabubak Terus Beroperasi, Konflik Internal antar Pedagang Mencuat

“Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!