KPK Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Rabu (8/10).

BACA JUGA :   Polres Manggarai Barat Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyeludupan Anak Komodo

Tessa menyebut nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

BACA JUGA :   Sekian Lama Jadi Buronan, Tersangka KT Diamankan Polres Alor atas Kasus Penganiayaan di Desa Lendola

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!