KPK Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

.com, – Komisi Pemberantasan () tengah memulai penyidikan dugaan tindak korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Rabu (8/10).

BACA JUGA :   Ombudsman Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi soal Kepastian Pengangkatan CASN

Tessa menyebut nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

BACA JUGA :   KPK Sebut Hasto Talangi Uang Suap dalam Kasus PAW Harus Masiku

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!