KPK Nilai Penahanan Buronan Paulus Tannos Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-SIngapura.

“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/1).

BACA JUGA :   KPK Periksa Saksi Berinisal BP terkait Dugaan Korupsi Pembelian Kapal

Menurut Tessa, KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya, kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,” ungkap Tessa.

BACA JUGA :   KPK Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Jasindo

Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara tersangka PT. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!