KPK Nilai Penahanan Buronan Paulus Tannos Sesuai Perjanjian Ekstradisi

.com, – Komisi Pemberantasan () menyebutkan bahwa penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah sesuai dengan perjanjian ekstradisi -SIngapura.

“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/1).

BACA JUGA :   Berhalangan, Cak Imin Batal Jalani Pemeriksaan KPK

Menurut Tessa, KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya, kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,” ungkap Tessa.

BACA JUGA :   Kejagung Tetapkan Direktur  PT Basis Utama Prima Sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara tersangka PT. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!