Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengadaan kapal PT ASDP Indonesia Ferry lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tidak sesuai sepesifikasi.
“Untuk kegiatannya itu memang legal. Artinya, kegiatan yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru,” Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Asep menandaskan ketidaksesuaian spesifikasi kapal tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam akuisisi tersebut PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit kapal, namun belum dijelaskan lebih lanjut apakah berapa unit kapal yang tidak sesuai spesifikasi.
“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK yang juga perwira tinggi Polri berbintang satu ini menegaskan pengadaan tambahan armada adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan angkutan, misalnya dalam rangka menghadapi lonjakan penumpang. Namun permasalahan timbul ketika armada yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” kata Asep.