KPK Pastikan Pemeriksaan Terhadap Kusnadi Tidak Maladministrasi

Putraindonews.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan bahwa rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak ada unsur maladministrasim

Tessa menyampaikan itu setelah menanggapi laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK mengenai perbedaaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.

Penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, yakni saat dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.

“Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa dikutip dari Antara, Kamis (20/6).

BACA JUGA :   Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diselidiki Kakorlantas

Pihaknya mengungkapkan setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa.

“Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” tandasnya.

BACA JUGA :   KPK Belum Berikan Info Lanjutan terkait OTT di Balikpapan

Kemudian, kata Tessa, sesuai dengan aturan, setiap penyitaan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik KPK.

“Pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” kata Tessa.

Sekadara informasi, tim penasihat hukum Kusnadi pada Kamis sore mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap kliennya oleh penyidik KPK. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!