KPK Pastikan Tidak Ada Unsur Politisasi dalam Penetepan Tersangka Hasto Kristiyanto

Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Setyo juga menepis tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah upaya untuk mengganggu Kongres PDIP yang dilaksanakan pada 2025.

“Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu? Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” ujarnya.

BACA JUGA :   Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Dumai Tahan Mantan Bendahara Baznas Kota Dumai

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK.

“Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” Kata Setyo.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

BACA JUGA :   Tanggapi Isu Perubahan Kelembagaan, Mayjen TNI Hariyanto Sebut Instansinya Ikut Kebijakan Negara

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!