KPK Periksa Alasan Ketidakhadiran Maria Lestari

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kini tengah memeriksa terkait alasan ketidakhadiran anggota DPR RI Maria Lestari (ML) sebagai sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Nanti kami telusuri dahulu, apa alasan ketidakhadirannya. Apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan yang lain? Kami tanyakan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1).

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maria Lestari pada hari Kamis (9/1), tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria pada hari Kamis (16/1), yang bersangkutan kembali tidak hadir.

BACA JUGA :   Dewan Tegaskan RUU Kesehatan Tidak Menghapus Organisasi Profesi Medis di Indonesia

“Penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri. Bila yang bersangkutan sudah menerima (surat panggilan) dan tidak hadir, akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran,” tuturnya.

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada Maria Lestari.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

BACA JUGA :   Antisipasi Bencana di Wilayah Hukum Polres Sumba Barat, TNI-Polri dan Pemda Gelar Apel Siaga

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!