KPK Periksa Dirut PT Sucofindo Terkait Perjanjian Jual Beli Gas

Putraindonews.com, Jakarta – Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rapat direksi PT Perusahaan Gas Negara soal perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direksi terkait perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).

Jobi Triananda diperiksa KPK karena diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN tahun 2017–2018. Pemeriksaan Jobi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN tahun 2016 dan Direktur Komersial PGN tahun 2019. Yang bersangkutan juga diperiksa penyidik terkait materi yang sama.

BACA JUGA :   Hadi Tjahjanto Segera Temui Jaksa Agung dan Kapolri terkait Isu Penguntitan Jampidsus

Namun, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2017-2021.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA :   Wujudkan Ramadhan Aman Kondusif, Polres Sampang Amankan Ratusan Sepeda Motor Dengan Knalpot Brong

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!