KPK Periksa Saksi Berinisal BP terkait Dugaan Korupsi Pembelian Kapal

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi yang berinisial BP soal pembelian kapal terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

“Saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Budi Prakoso (BP) selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Namun, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut maupun soal kaitan pembelian kapal tersebut dengan perkara yang disidik oleh KPK.

BACA JUGA :   TNI Angkat Suara Prihal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Oleh Oknum 

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019—2022

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.

BACA JUGA :   Keterangan Saksi Terkait Meninggalnya Mahasiswa Unitri Asal Sumba Barat Daya

Tessa menerangkan bahwa nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Dalam akusisi tersebut, PT ASDP mendapatkan 53 unit armada.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!