KPK Periksa Saksi dari BPBD NTT terkait Korupsi Proyek Tsunami

.com, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan (), Rabu (7/8), memeriksa sejumlah saksi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan shelter korban tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara.

“Pihak didalami terkait dengan serah terima bangunan ke BPBD, sedangkan pihak swasta didalami terkait dengan keikutsertaan dalam proses lelang,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/8).

Tessa menerangkan para saksi yang diperiksa penyidik hari ini berinisial DW, RT, KH, RB, SDM, dan MT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut, yakni Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB Darwis, Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015 R. Tresnadi, Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode tahun 2014–2015 Kholidi Holil,

Selanjutnya, Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa (NTB) Roby, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB sekaligus mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB Sadimin, dan perwakilan PT Indra Agung, Muhammad Taufik.

BACA JUGA :   Kematian Tragis Menimpa Kakak Beradik di Lampung

Sebelumnya, pada Senin, 8 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak korupsi dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter korban tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka. Meskipun belum menyebut identitas lengkap keduanya, KPK mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari kalangan .

Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.

Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA :   Tindak Lanjut Kasus Kawin Tangkap, Polres SBD Limpahkan Berkas di Kejari Sumba Barat

Proyek dikerjakan pada bulan Agustus 2014 oleh kontraktor dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat ditangani Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.

Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses dari dugaan korupsi yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.

Selanjutnya, pada bulan Juli 2017, tercatat PUPR menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Sekitar satu tahun setelah penyerahan pekerjaan, terjadi bencana di Pulau Lombok dan gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!