KPK Persilakan Kemendagri Laporkan Bila Ada Temuan Korupsi Lucky Hakim

Putraindonews.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan kesempatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melapor kepada institusinya bila menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang.

“Tentunya apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan adanya unsur dugaan korupsi maka hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).

BACA JUGA :   Komsos, Babinsa Koramil 04/Tabundung Motivasi Warga Manfaatkan Lahan Kosong di Pekarangan Rumah

Sementara itu, ketika ditanya mengenai peluang KPK memeriksa Lucky Hakim, Tessa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kemendagri.

“Saya pikir saat ini itu sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa (8/4), terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak.

BACA JUGA :   Polda Sumut Beri Perhatian Serius Korban Kejahatan Jalanan

“14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Selanjutnya, kami akan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian),” kata Husni kepada para jurnalis di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4).

Adapun Lucky telah diperiksa Itjen Kemendagri selama 3,5 jam, dan ditanya sebanyak 43 pertanyaan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!