KPK Rencana Memanggil Rektor USU Soal Kasus Proyek Jalan Sumut

.com, – Komisi Pemberantasan () rencana akan memanggil kembali Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Karena kepentingannya adalah terkait dengan masalah anggaran, yang ternyata juga kan ditanyakan (majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Medan, red.) pergeseran anggaran ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

BACA JUGA :   Perkara Hutan Konservasi Matawala, Penuntut Umum Hadirkan Saksi Ahli Terkait Penebangan Pohon

Selain itu, Asep menjelaskan pemanggilan ulang terhadap Rektor USU dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada 15 Agustus 2025.

“Kami mau mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak lain. Salah satunya adalah dari Rektor USU ini, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya.

Sementara itu, pergeseran anggaran diketahui ditanyakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan terhadap dua terdakwa kasus tersebut selama 17 dan 24 September 2025, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Red/HS

BACA JUGA :   IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri Wujudkan Asta Cita Prabowo-Gibran

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!