KPK Sebut 310 Ribu dari 418 Ribu Pejabat Penuhi Pelaporan LHKPN

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dari 418 ribu pejabat yang wajib mengatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, sekitar 310 ribu pejabat telah memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.

“Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3).

BACA JUGA :   Wacana Grasi Massal, Sebanyak 51 Persen dari 270 Ribu Napi Narkoba Bakal Bebas

Budi menyampaikan pengumuman tersebut mengingat batas penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

“Total penyelenggara negara sejumlah 108 ribu tersebut, terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD,” ujarnya.

KPK juga secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap.

BACA JUGA :   Kasus Korupsi Pengadaan Gas, Ahok Diperiksa KPK

Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat.

“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyampaikan dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!