KPK Sebut Hasto Talangi Uang Suap dalam Kasus PAW Harus Masiku

Putraindonews.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp400 juta.

Dikutip dari Antara, Jumat (9/5), Rosa menyatakan bahwa penyidik mengetahui hal tersebut dari percakapan langsung antara Harun dengan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, yang ditemukan pada telepon genggam Saeful pada saat penyadapan.

“Ada informasi bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara Hasto dari percakapan keduanya,” ujar Rossa saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5).

Selain dari percakapan antara Saeful dengan Harun Masiku, dia menjelaskan informasi penalangan uang suap pengurusan PAW oleh Hasto juga ditemukan dari percakapan antara Saeful dan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful dan Hasto, serta Saeful dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA :   KPK Butuh Penyitaan Barang Bukti PON Papua 2021 terkait Kasus Jatim

Dari berbagai percakapan tersebut, Rossa menuturkan pihaknya menemukan informasi bahwa penalangan dana suap bermula dari negosiasi antara Saeful, Tio, dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu awalnya disebutkan hanya meminta uang senilai Rp900 juta. Namun pada akhirnya ketiganya menyampaikan kepada Harun bahwa permintaan uang untuk pengurusan PAW itu sebesar Rp1,5 miliar.

“Jadi mereka ada spare untuk uang capek-nya lah, istilahnya seperti itu,” kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut dia, untuk sampai ke proses pelantikan calon legislatif, ketiganya juga meminta dana sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali, sehingga totalnya Rp2,5 miliar.

BACA JUGA :   Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan Bareskrim Polri

Atas permintaan itu, ditemukan bahwa Harun Masiku tidak memiliki uang dan mencoba mencari dana talangan. Selanjutnya pada waktu sekitar satu minggu sebelum 16 Desember 2019, terdapat informasi dari percakapan pada telepon genggam milik Saeful bahwa uang itu akan ditangani oleh Hasto.

Tetapi pada kenyataannya, sambung Rossa, pada 16 Desember 2019 hanya sebagian saja permintaan uang yang ditalangi, yaitu Rp400 juta.

“Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta,” ungkap Rossa.

Rossa bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!