Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Tim Direktorat Gratifikasi telah rampung melakukan analisis terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi yang melibatkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK menyebut Kaesang tidak termasuk dalam perbuatan gratifikasi.
“Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Sebelumnya, kontroversi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mencuat pada Agustus 2024. KPK lewat tim Direktorat Gratifikasi kemudian melakukan analisis.
Dalam peristiwa ini, Kaesang juga telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada Selasa (17/9). Dia melaporkan penggunaan jet pribadi yang ditumpanginya bersama istri ke Amerika Serikat.
Ghufron mengatakan Direktorat Gratifikasi KPK telah menganalisis tiap klarifikasi yang diberikan Kaesang. Hasilnya, peristiwa itu bukan termasuk gratifikasi karena Kaesang, yang merupakan anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bukan penyelenggara negara. Red/HS