KPK Sebut Pemanggilan Ulang Hasto Menunggu Keputusan Penyidik

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik yang menangani kasusnya.

“Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2).

Hal tersebut disampaikan Tessa saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan terkait status tersangka.

BACA JUGA :   Respon Surat Terbuka Heri Pemad soal Penutupan Artina, Begini Penjelasan PT Sarinah

Tessa juga mengatakan pihaknya tidak khawatir Hasto akan melakukan tindakan yang akan menghalangi penyidikan perkara tersebut.

Menurutnya langkah pihak Hasto yang telah mengajukan gugatan terhadap penyidik KPK dan mempertimbangkan kembali mengajukan gugatan praperadilan adalah indikasi bahwa Hasto akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya,” ujarnya.

BACA JUGA :   KPK OTT 4 Pejabat Pemko Pekanbaru dan 1 Swasta

Sebelumnya, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan status tersangka kliennya.

“Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!