KPK Sebut Tidak Ada Intimidasi terhadap Agustiani Tio Fridelina

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak ada intimidasi kepada mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina saat pemeriksaan terkait kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

BACA JUGA :   Kejagung Tetapkan Direktur  PT Basis Utama Prima Sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Iskandar mengatakan pihak yang merasa diintimidasi bisa saja menjadi berubah keterangannya. Terlebih, Tio tidak mengubah keterangannya saat diperiksa penyidik KPK.

Kemudian, menurut dia, Tio diperiksa lebih dari tiga kali dan dinyatakan tidak ada intimidasi.

“Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA :   Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!