Putraindonews.com,Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedangg lakukan penyelidikan mendalam perihal pembelian tanah di wilayah Tuban yang diduga menggunakan uang hasil korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Penyidik mendalami transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban antara penjual dengan pembeli tersangka K/Istrinya, di mana sumber dana untuk pembelian tanah tersebut diduga berasal dari perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2).
Penyidik KPK memeriksa 14 orang sebagai saksi untuk mendalami soal pembelian tanah tersebut, 13 orang di antaranya adalah petani yang merupakan penjual tanah, sedangkan satu saksi lainnya adalah seorang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Sejauh ini KPK belum mengungkapkan soal nilai tanah beserta luas tanah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Red/HS