KPK Serahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Putraindonews.com,Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/3).

BACA JUGA :   Gubernur Malut Abdul Gani Kena OTT KPK

Setyo menyebutkan bahwa mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.

“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Penyidik KPK, Kamis (6/3), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk segera disidangkan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Kamis (6/3).

BACA JUGA :   Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!