KPK Serahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta

.com, – Ketua Komisi Pemberantasan () Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa berkas perkara Sekretaris Jenderal (HK) telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/3).

BACA JUGA :   Kembali Merenggut Korban, Azas Tigor: Indonesia Darurat Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi

Setyo menyebutkan bahwa mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.

“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Penyidik KPK, Kamis (6/3), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk segera disidangkan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Kamis (6/3).

BACA JUGA :   Meninggal Tak Wajar, Makam Axi Rambu Kareri Toga di Bongkar untuk Autopsi

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!