Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Mandalika yang dilaporkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Tambang ilegal yang diduga beroperasi di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini belakangan menyita atensi publik.
“Ini kan dalam rangka koordinasi, supervisi jadi dari identifikasi masalah itu, kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut yang tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
“Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan itu juga menjadi stakeholder terkait,” sambungnya.
Menurut Budi, temuan tambang ilegal dekat kawasan Mandalika Lombok merupakan bagian kegiatan Divisi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Menurut Budi, temuan Korsup KPK tersebut merupakan kerja kolaboratif KPK dengan para stakeholder lainnya, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga negara lainnya.
“Artinya ini menjadi concern bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini yang kemudian nanti PR ini kita garap. Kita kerjakan bersama-sama supaya dalam tata kelola pertambangan ini kita bisa terus diperbaiki sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” tandasnya. Red/HS