Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 3 miliar di kediaman Bupati Pati, Sudewo.
Penyitaan uang itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dilakukan dan terungkap pada sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
Uang tersebut ditemukan dari kediaman Sudewo dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana berupa commitment fee yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8). Red/HS