KPK Tanggapi Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa wacana pemiskinan keluarga koruptor memerlukan diskusi yang mendalam.

Tessa menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjawab pertanyaan jurnalis mengenai tanggapan KPK terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

Ia lantas mengingatkan bahwa wacana pemiskinan koruptor agar tidak menyentuh keluarganya tetap perlu melihat konteksnya.

“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), di pasal 5, kalau saya tidak salah,” ujarnya.

BACA JUGA :   Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parlimentary Threshold Cukup Terbuka

Pasal 5 UU TPPU berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Adapun saat ini Pasal 5 UU TPPU tersebut telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 607 ayat (1) huruf c UU KUHP berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI.”

BACA JUGA :   Pemerintah Dorong Negara Asia-Afrika Sikapi Perdagangan Satwa Ilegal

Sementara itu, dia mengatakan bahwa wacana pemiskinan koruptor perlu dibuat undang-undangnya. Terlebih, lanjut dia, cara tersebut sudah diharapkan banyak pihak, yakni KPK dan juga masyarakat Indonesia.

“Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif. Namun, secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” jelasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!