KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

.com, – Komisi Pemberantasan () menetapkan dua anggota sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility () Bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

BACA JUGA :   IPW Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan dan Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HG dan ST saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 atas nama Heri Gunawan dan Satori.

Asep juga mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana.

Selanjutnya kedua tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :   Prestasi Membanggakan! Dux Stella Voce Menyita Perhatian Dunia di Tokyo International Choir Competition 2025

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat.

KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!