KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi dikutip dari Antara, Kamis (3/7).

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 M, Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Morowali

Kendati begitu, Budi belum merinci lebih lanjut terkait Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau bukan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

BACA JUGA :   100 Hari Kabinet, Pemerintah Berhasil Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Rp 3,7 Triliun

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!