Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan pemeriksaan Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai tahun 2016-2019.
“Hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/8).
Namun Ali belum memberikan keterangan resmi soal profil yang bersangkutan maupun perannya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Namun Ali menerangkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016-2019.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan saat itu yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ujarnya. Red/HS