Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut yayasan penerima dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia saat memeriksa Anggota DPR RI Satori pada Senin (21/4).
“Penerimanya itu adalah yayasan, tetapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan (Satori),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Oleh sebab itu, Asep mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil Satori untuk mengonfirmasi penggunaan dana CSR BI oleh yayasan tersebut.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa modus pada kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia adalah terkait penggunaan yang tidak semestinya.
“Kenyataan yang kami temukan itu rutilahunya (rumah tidak layak huni) dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tetapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana?” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti. Yang baru ketahuan seperti itu modusnya.” Red/HS