KPK Usut Yayasan Penerima Dana CSR BI

.com, – Komisi Pemberantasan () mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut yayasan penerima dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/) Bank saat memeriksa Anggota Satori pada Senin (21/4).

“Penerimanya itu adalah yayasan, tetapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan (Satori),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

BACA JUGA :   Polsek Cakung Minta Uang Tebusan Rp12 Juta untuk Lepas 5 Pengunjuk Rasa Tolak RUU TNI, Begini Klarifikasi Polri

Oleh sebab itu, Asep mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil Satori untuk mengonfirmasi penggunaan dana CSR BI oleh yayasan tersebut.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa modus pada kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia adalah terkait penggunaan yang tidak semestinya.

“Kenyataan yang kami temukan itu rutilahunya (rumah tidak layak huni) dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tetapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana?” ujarnya.

BACA JUGA :   Pembuktian Kasus Eks Kadis PUPR Kalsel, KPK Hadirkan Banyak Saksi

Ia melanjutkan, “Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada . Yang baru ketahuan seperti itu modusnya.” Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!