KPK Yakin Hakim Akan Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

.com – | Komisi Pemberantasan () meyakini hakim bakal menolak gugatan praperadilan, yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selaku tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang (TPPU).

“(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5).

Ali mengatakan untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli, yang pertama adalah Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam ).

BACA JUGA :   TNI-Polri Diminta Antisipasi Peredaran Uang Palsu

Lanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas.

KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.

Keempat dokter IDI tersebut adalah pihak yang menyusun second opinion atas kondisi tersangka Lukas yang menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.

KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.

BACA JUGA :   11 Mobil Disita KPK Saat Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” ujar Ali.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!