Putraindonews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memantau pendampingan terhadap siswi SMP yang menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh 10 pelaku di Lampung.
“UPTD PPPA Lampung langsung berkoordinasi dengan UPTD PPPA Lampung Utara dan langsung memberikan edukasi, arahan, dan konseling untuk memudahkan dan mempercepat penanganan kasus,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/3/24).
Menurut Nahar, UPTD PPPA Lampung Utara sudah melakukan asesmen dan melakukan pendampingan psikologi serta kejiwaan terhadap korban.
Sebelumnya, siswi SMP berinisial N (15) menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan selama tiga hari di Lampung Utara. Pelaku diduga berjumlah 10 orang.
Awalnya pada 14 Februari 2024, korban dijemput oleh pelaku dengan dalih akan mengantarkan korban ke tempat futsal. Namun, di tengah jalan, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk.
Di gubuk tersebut, korban dipaksa mengkonsumsi miras hingga tak sadarkan diri dan kemudian korban diperkosa oleh para pelaku.
Pada 17 Februari 2024, keluarga korban dan warga akhirnya menemukan korban.
Polisi telah menangkap enam pelaku yang terdiri atas tiga pelaku dewasa dan tiga pelaku usia anak. Mereka kini ditahan di Polres Lampung Utara.
Empat pelaku lainnya masih buron.
“Empat pelaku masih DPO, masih dalam pengembangan dan pengejaran polisi,” kata Nahar. Red/HS