KPU Resmi Teken PKPU Sesuai Putusan MK, Dibawah 40 Bisa Nyapres

Putraindonews.com – Jakarta | Polemik soal regulasi pencalonan calon wakil presiden di bawah 40 tahun kini semakin menemui titik terang.

Hal itu menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru untuk Capres-Cawapres. Hal itu sebagaimana termaktub dalam revisi nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam revisi PKPU yang telah ditandatangani oleh ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada 3 November 2023 melanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

Keputusan MK itu disebut kontroversial sebab dalam putusan yang pada intinya adalah batas batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA :   Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Panistaan Agama

Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:

“Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden salah satunya adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”

Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu lantas membuat banyak kontoversi.

Alhasil, berkat putusan ketua MK, Anwar Usman yang tak lain merupakan paman Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai Bacawapres Prabowo Subianto.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Video Satgas 53 Kejagung Jelang Pemilu 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11).

Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

“Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK di Jakarta Pusat, pukul 4 sore,” tulis Fajar dalam keterangan pers diterima, Selasa (7/11) pagi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!