Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Layak Dapatkan Keringanan

Putraindonews.com – Jakarta | Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman karena telah menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya.

“Selain itu orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan,” katanya saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

BACA JUGA :   Barang Bukti Senilai Rp2,8 M dari Kasus Judol Berhasil Disita Polisi

Dia mengemukakan, tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan. “Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,” katanya.

Andreas juga menjelaskan bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan. Yaitu terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya.

“Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.

BACA JUGA :   Hadir di KPK Ketua IPW Berikan Keterangan Dugaan Kasus Gratifikasi Wamenkumham

Andreas juga menolak perhitungan restitusi oleh LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan karena perhitungan tidak berdasar.

“Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan dimana Dokter Tatang (saksi ahli) sudah menyatakan bahwa memang tidak ada proyeksi yang dibuat oleh RS Mayapada,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!