Putraindonews.com, Surabaya – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar itu menghadirkan Baweni alias MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai terdakwa. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan seorang saksi yang berperan sebagai operator.
Kuasa hukum Baweni, Joko Trisno Mudiyanto, menilai saksi yang dihadirkan tidak relevan. Menurutnya, keterangan saksi terbatas dan tidak menyentuh substansi perkara.
“Saksi ini hanya seorang operator dan banyak ketidaktahuannya terkait aspek penting proyek ini,” ujar Joko Trisno di ruang sidang.
Joko menambahkan, saksi tersebut hanya mengetahui sedikit tentang rapat persiapan konstruksi atau Pre-Construction Meeting (PCM), karena hadir sebatas sebagai fotografer.
“Kami berharap saksi yang dihadirkan adalah mereka yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Dam Kali Bentak maupun TP2ID. Misalnya konsultan perencana, konsultan pengawas, Kabag Hukum Pemkab Blitar, atau bahkan kurir pengambil-antar uang fee,” tegasnya.
Sementara itu, pada perkara yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada Kamis petang (25/9/2025) menetapkan tersangka baru berinisial AMZ, yang diketahui merupakan putra pengasuh salah satu pondok pesantren di Tulungagung. Red/Tik