Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Kejanggalan Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka

Putraindonews.com, Kota Bandung – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat.

Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

“Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” kata Insank di Bandung, Senin (1/7).

Dengan begitu, Polda Jabar dimintanya apabila punya alat bukti untuk penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan.

BACA JUGA :   KPK Akan segera Konfirmasi Pihak yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke Kaesang

“Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan,” ujarnya.

Menurut Insank, kliennya ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

“Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang,” kata Insank.

Selain itu, Insank mengatakan bahwa Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

“Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda,” katanya.

BACA JUGA :   Menyambut Idul Adha 1444 H, Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Tentang Aturan Lalu Lintas Hewan

Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada hari Selasa (2/7).

“Ya, kami tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insyallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi,” kata dia. Red/SG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!