Kuasa Hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago Tolak Penetapan Hakim Tentang Pengalihan Wewenang Dan Manajemen

Putraindonews.com – Jakarta | Kuasa Hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago Debora Laba melaksanakan Jumpa Pers. Bahwa pada tanggal 5 April 2023 pihak Kurator atas nama Albert Riyadi Suwono, SH.M.Kn bersama tim telah memasuki Resort Lelewatu untuk mengambilan alih wewenang dan pengalihan manajemen Lelewatu.

Selanjutnya, Debora Laba bersama Tim Debitur secara tegas menolak Penetapan Hakim Pengawas yang tertanggal 27 Februari 2023. Menurutnya penetapan tersebut Cacat Hukum baik secara Formil maupun Materiil.

“Kami sebagai Kuasa hukum Debitur Owner PT Lelewatu Archipelago dalam pailit menolak dengan tegas penetapan tersebut dengan alasan cacat prosedural,” tandas Debora, Sabtu (23/4).

Adapun catatan penolakan didasari pertimbanhan bahwa penetapan tersebut mengagendakan pembentukan panitia kreditor dan pengalihan manajemen bahkan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen, namun kurator tidak pernah melaksanakan Rapat Kreditur yang diikuti dengan voting dari seluruh Kreditor Konkuren.

“Terbukti bahwa kami tidak pernah menerima undangan rapat kreditur, baik yang dikirim ke alamat debitur maupun kami selaku kuasa hukumnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pembacaan penetapan maupun penandatanganan BAP tidak dilakukan dengan kehadiran Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan Panitera dan wajib didahului dengan relaas pemberitahuan dari Panitera baik kepada Debitor maupun Aparat Negara setempat lainnya.

“Khususnya, mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kurator pada hari Rabu tanggal 5 April 2023. Maka berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU/2/1986 Jo pasal 103 ayat (2) UU No.7/1989 20 Kep. Ketua MA /2/144/KMA/5K/VIII/2022, wajib didahului relaas pemberitahuan dari Panitera dan dihadiri Juru Sita,” imbuhnya.

Selanjutnya, penetapan yang dibacakan kurator pada tanggal 5 april 2023, BUKAN MERUPAKAN/TIDAK TERMASUK dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta sebagaimana yang diatur pada pasal 68 ayat (2) UU/37/2004. Sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum dan kalaupun dilaksanakan, maka pelaksanaannya tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan itu sendiri sebagaimana penjabaran poin 1 dan 2 di atas;

BACA JUGA :   Meninggal Tak Wajar, Makam Axi Rambu Kareri Toga di Bongkar untuk Autopsi

“Atas penetapan itu sendiri, kami selaku debitor telah melakukan upaya hukum keberatan kepada Bapak Gunawan Tri Budiarto selaku Hakim Pengawas, pada hari Senin tanggal 10 April 2023, sebagaimana diatur pada Pasal 77 Ayat (1) UU/37/2004,” tuturnya.

Di samping itu, berdasarkan penulusuran Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan setelah bersurat secara resmi kepada kuasa Hukum Kreditor, terhadap penetapan tersebut juga sedang dilakukan ada upaya Banding/Renvoi terhadap penetapan Hakim Pengawas oleh kreditor-kreditor konkuren lainnya.

Penetapan tersebut juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan Anggota Panitia Kreditor yang lainnya sebagaimana diwajibkan apabila memang ada harus disebutkan di dalam penetapan yang seluruhnya harus dipilih di dalam Rapat Kreditor yang sah berdasarkan suara mayoritas dari seluruh Kreditor konkuren.

Penetapan tersebut secara nyata-nyata juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan nama pengelola manajemen yang baru, yang mana seharusnya di sumpah terlebih dahulu oleh Hakim Pengawas, dan yang terutama harus dipilih berdasarkan di dalam Rapat Kreditor yang sah oleh suara mayoritas dari seluruh Kreditor Konkuren;

“Bahwa saat ini status Sdr. Albert Riyadi Suwono, SH.M.Kn sebagai Kurator adalah tidak cakap hukum, oleh karena terhadap dirinya sedang dilakukan sidang pergantian Kurator di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang kode etik karena pelanggaran atas pelaksanaan profesi di organisasinya sendiri yaitu Kurator dan Pengurus Indonesia,” paparnya.

BACA JUGA :   Waka BPKN Tanggapi Temuan BPOM Soal Obat Tradisional

Berikutnya, Kurator Albert Riyadi Suwono, pun sangat merugikan baik bagi putra daerah mapun pemerintah daerah sumba oleh karena tidak pernah mencatatkan tagihan preferen di dalam seluruh daftar piutang tetap yang merupakan kertas kerjanya sebagai kurator, baik tagihan pekerja yang notabene merupakan pekerja sah di lelewatu maupun kewajiban-kewajiban Lelewatu kepada pemerintah daerah setempat lainnya. Oleh karenanya hal ini sangat merugikan Debitor, masyarakat, maupun Pemerintah Sumba itu sendiri;

Kurator sekalipun tanpa didampingi petugas pengadilan dan tanpa membawa relaas pengadilan, bahkan berani datang ke tempat Debitor serta memaksa pekerja untuk menandatangani berita acara dengan cara mengancam. Tindakan-tindakan Abusif dan Cacat Hukum seperti ini tidak akan terjadi apabila Albert didampingi oleh Juru Sita Pengadilan yang bertindak objektif sebagai pihak yang netral untuk menengahi dan semata-mata mengawasi agar pelaksanaan penetapan tidak dilakukan secara semena-mena.

Terakhir Kuasa Hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago mengatakan, bahwa Kurator yang datang pada tanggal 5 April 2023 telah membawa pulang Mesin Edisi (Mesin gesek transaksi) milik Aset Lelewatu. Juga pelayanan Vila nomor 9 kunci telah dibawa pulang oleh Kurator, akibatnya Vila tersebut tidak dapat difungsikan.

“Ini penggelapan namanya, karena telah mengambil mesin edisi tanpa ijin dan juga membawa kunci vila nomor 9, dan kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib atas tindakan penggelapan tersebut,” tutup Debora. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!