Lagi, KPK Bongkar Kasus Korupsi PT ASDP Ferry Indonesia

Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi besar yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menetapkan tiga pejabat PT ASDP Ferry Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal periode 2019-2022. Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp893 miliar.

BACA JUGA :   Kejagung Tepis Tudingan Plagiasi Pandangan Ahli di Sidang Praperadilan Tom Lembong

Ketiga pejabat yang terlibat yakni IP, Direktur Utama PT ASDP, HMAC, Direktur Perencanaan & Pengembangan, dan MYH, Direktur Komersial & Pelayaran.

Kasus ini berawal pada 2014 ketika PT JN, sebuah perusahaan swasta, menawarkan kapal kepada PT ASDP. Namun, saat itu perusahaan menolak karena kapal yang ditawarkan sudah tua, sementara kebijakan perusahaan lebih memprioritaskan pengadaan armada baru.

BACA JUGA :   Polisi Periksa Kamar Hotel di Kediri Diduga yang Jadi Lokasi Mutilasi Korban di Ngawi

Situasi berubah drastis setelah IP diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP pada 2018. Ia bertemu dengan pihak PT JN dan menyusun skema kerja sama yang berujung pada pembelian kapal dengan harga yang jauh di atas nilai pasar. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!