Putraindoneww.com, NTT – Polres Sumba Barat telah berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang terjadi di Wilayah Kecamatan Mamboro dan Kecamatan Katikutana Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari in, Kamis (22/8). Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP Andri Robinson Fangidae, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan serta modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.
Kedua tindak pidana tersebut termuat dalam Laporan Polisi Nomor :LP/A/2/I/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tanggal 24 januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor :LP/A/3/VIII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tanggal 17 agustus 2024.
Kasus pertama terjadi di wilayah kecamatan mamboro, ini bermula pada selasa, 23 Januari 2024 lalu, tepatnya di sekitar SPBU PT. Samudera Harapan Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat yang sedang melaksanakan tugas diwilayah tersebut mencurigai sebuah kendaraan jenis Carry Pick Up dengan Nomor Polisi DK 8007 QK yang diduga sedang mengangkut BBM jenis Pertalite dengan jumlah banyak.
Benar saja setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata kendaraan tersebut tengah mengangkut 31 jerigen BBM jenis pertalite hasil dari pengisian/pengetapan di SPBU PT. Samudera Harapan.
Petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka SS (37) dan MK (23) berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Carry Pick Up DK 8007 QK dan 31 jerigen yang berisi 695 liter BBM jenis pertalite di mapolres Sumba Barat.
Setelah melalui rangkaian panjang proses penyidikan, siang tadi berkas perkara terhadap kasus tersebut dinyatakan lengkap, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan negeri sumba barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada jumat, 16 Agustus 2024 lau Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat juga berhasil kembali mengungkap tindak pidana yang sama diwilayah Kecamatan Katikutana, tepatnya di jalan lintas Waibakul-Waikabubak, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Dump Truk dengan nomor polisi ED 8904 C yang mengangkut 32 jerigen berisi 640 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan 4 jerigen yang berisi 80 liter BBM jenis Solar.
Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor (Semor) roda dua yaitu Yamaha Vixion berwarna kuning, Suzuki Thunder berwarna putih, dan Suzuki Thunder berwarna merah yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Kapolres Sumba Barat menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan melakukan pengisian atau pengetapan BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan sebelumnya. Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, para pelaku melakukan pengisian menggunakan Dump Truk.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BBM yang berhasil ditampung oleh para pelaku kemudian dijual secara eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga resmi. BBM jenis Pertalite dijual dengan harga Rp. 20.000,- per botol air mineral ukuran 1,5 liter, sementara BBM jenis Solar dijual dengan harga Rp. 180.000,- per jerigen ukuran 5 liter,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, Polres Sumba Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu YP (32), EO (24), dan DM (39). Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Dump Truk dengan nomor polisi ED 8904 C, 32 jerigen BBM jenis Pertalite, 4 jerigen BBM jenis Solar, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam operasi ilegal ini.
Terhadap kedua tindak pidana diatas Unit Tipidter Polres Sumba Barat menerapkan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Yang Berbunyi ” Setiap Orang yang Menyalah Gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefid Petroleum Gas yang Disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah.
Kapolres Sumba Barat menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tindakan melakukan penimbunan BBM, segera laporkan jika menemukan atau mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya, agar tindakan hukum dapat segera diambil,” tutup Kapolres. Red/Nov