Langgar Kode Etik, Personel Polres Sumba Barat Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Putraindonews.com – NTT | Wakil Kepala Kepolisian Resort Sumba Barat Kompol Lorensius, pimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) salah seorang Personel Polres Sumba Barat berinisial EET yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Upacara tersebut digelar di lapangan apel Mapolres Sumba Barat, Senin (8/1/24).

Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor : Kep/582/XII/2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat, upacara PTDH pagi ini dilakukan secara simbolis, mengingat personel yang mendapatkan sangsi tidak hadir. Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., melalui Wakapolres Sumba Barat selaku inspektur upacara mengatakan, kita ketahui bersama bahwa Upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Sangsi tegas terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA :   Draft RUU Penyiaran Amanatkan KPI Tangani Sengketa Jurnalistik, Ini Respons Dewan Pers

“Upacara ini merupakan bentuk sangsi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, PTDH ini dilakukan setelah melalui proses Hukum dan persidangan oleh bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polres Sumba Barat, proses hukum telah dilaksanakan berbagai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku bagi personel Polri,” Ujar Kompol Loren.

“Hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua anggota Polri khususnya di Polres Sumba Barat. Dengan berat hati kita melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukan. Semoga ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindakan indisipliner sehingga tidak ada lagi personel yang mendapatkan PTDH,” tambahnya lagi.

BACA JUGA :   Tok! MA Cabut Aturan KPU, Eks Koruptor Gak Bisa Nyaleg 2024

Mengakhiri amanat Kapolres, Wakapolres mengajak seluruh Personel Polres Sumba Barat untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin, tidak membuat pelanggaran dan tidak melanggar aturan itu yang paling penting.

“Laksanakan tugas sebagaimana mestinya, tugas pokok kita sebagai seorang personel Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat,” pungkas Kompol Loren. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!