Laporan Walhi Soal Dugaan Korupsi Diterima Kejagung

Putraindonews.com,Jakarta – Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait dugaan korupsi lingkungan atau sumber daya alam (SDA) telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan itu diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan jajaran ketika menerima kedatangan puluhan anggota Walhi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (7/3).

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi mengatakan bahwa mereka melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan korupsi SDA dengan potensi kerugian negara senilai Rp437 triliun.

BACA JUGA :   Buka Layanan Prostitusi Berbasis Aplikasi, Pelaku Diciduk Polisi

“Yang kami terangkan di sini juga kejahatan terhadap sumber daya alam, baik itu perkebunan sawit, hutan industri dan tambang,” kata Zenzi.

Ia mengatakan, modus operandi dalam kasus ini adalah adanya kartel yang mengonsolidasi terjadinya kejahatan tersebut.

Menurutnya, korupsi SDA tidak akan bisa selesai jika ditangani kasus per kasus sehingga harus dihentikan dari tingkat kartel. Maka dari itu, pihaknya melaporkan hal ini agar Kejagung mengusut kartel yang diduga terlibat.

BACA JUGA :   Guruh Soekarnoputra Melawan Saat Rumahnya Akan Dieksekusi PN Jaksel

“Kami Walhi sangat terbuka untuk mem-follow up ini karena kami melihat dari tahun 2009 sampai dengan sekarang, proses menjual tanah air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia, dan yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan,” ucapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!