Legislator PDIP ini Minta Polri Miskinkan Bandar Judi Online

Putraindonews.com – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendukung langkah Polri yang akan ‘memiskinkan’ bandar narkoba dengan pasal pencucian uang, sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Ia pun mendorong agar pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan kepada bandar judi online (judol), mengingat praktik judol sama seperti narkoba yang merusak moral.

“Kami mendukung Polri untuk menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU agar tidak ada lagi narkoba di Indonesia. Dan kami pun mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” kata Gilang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Menurut Gilang, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia, karena berdampak bukan hanya untuk penggunanya saja tapi juga turut merugikan orang lain atau orang sekitarnya. Oleh karena itu, ia menyebut langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.

BACA JUGA :   Komjen Pol Agus Andrianto Resmi Dilantik jadi Wakapolri

“Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online,” sebut dia.

Judilol selain merusak moral, juga menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online.

“Jadi harus diberantas sampai keakar-akarnya, agar generasi mendatang bisa terbebas dari penyakit masyarakat itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu memastikan DPR RI akan terus mendorong pemerintah dan penegak hukum untuk konsisten dalam menghentikan judi online. Selain itu, DPR RI juga menegaskan pentingnya pemerintah melakukan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Kasus RSP Boking Timbulkan Kerugian Belasan Milyar, Ditreskrimsus Polda NTT Tetapkan 5 Tersangka

“Perlu dilakukan kampanye edukasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya judi online, termasuk memberikan literasi ke masyarakat untuk tidak tergoda pada praktik judol meski ada iming-iming keuntungan yang menggiurkan,” ucap Gilang.

Ditambahkannya, ketegasan penegakan hukum terhadap para pemain utama judi online dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Apalagi setelah adanya beberapa kasus yang menyebabkan citra Polri menurun.

“Ini bisa menjadi titik balik kepolisian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Sehingga masyarakat percaya polisi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat yang mana itu adalah tugas Polri,” pungkas Gilang. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!