Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pernyataan sikap terkait peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025.
Dalam peristiwa itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution terlibat keributan di PN Jakut pada Kamis, (6/2).
Razman ketika itu terlihat lebih dulu mendatangi kursi Hotman Paris. Saat kejadian, Hotman tengah bertindak sebagai saksi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin (10/2).
Yanto mengungkapkan bahwa MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.
Lanjutnya, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan.
Dengan begitu, jika para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.
“Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi,” pungkasnya. Red/HS