Putraindonews.com, Jakarta – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku siap untuk dipanggil KPK soal memberi keterangan kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.
“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10).
Mahfud menyampaikan itu ketika merespons pernyataan KPK yang kembali mendorong dirinya untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Pihaknya menyatakan tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan kepada KPK dan sebaliknya lembaga antirasuah pun tidak berhak mendesak dirinya melapor.
“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, informasi ihwal dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh sebenarnya sudah lebih dulu diketahui KPK sebelum dirinya mengungkapkan hal itu ke publik.
“Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” tuturnya. Red/HS