Maksimalkan Penanganan Korban Terorisme Proaktif, BNPT Minta Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi

Putraindonews.com, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mendorong optimalisasi perpanjangan waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat koordinasi BNPT bersama k/l di Jakarta, Rabu (25/9), Direktur Perlindungan BNPT RI Brigjen Pol. Imam Margono mengatakan pemaksimalan perpanjangan waktu yang telah diberikan harus dilakukan agar penanganan korban terorisme bisa lebih responsif dan proaktif.

“Tunjukkan adanya langkah nyata dalam upaya sinergitas kelembagaan,” ujar Imam seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/9).

Dengan demikian, kata dia, persepsi dan langkah BNPT beserta k/l harus disatukan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 tentang permohonan pengujian Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

BACA JUGA :   Perkara Korupsi Timah, Sandra Dewi Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

Dalam putusan itu, kata dia, batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban terorisme kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban diubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya tiga tahun.

Terkait pemberian kompensasi korban terorisme, Imam membeberkan terdapat beberapa tantangan berupa rekam medis korban yang sudah dimusnahkan oleh rumah sakit, kendala akses informasi, kondisi geografis, kendala pemohon, serta syarat formal permohonan kompensasi.

BACA JUGA :   Pilot-Kopilot Maskapai Batik Air Tertidur 28 Menit Ketika Mengudara

“Untuk itu perlunya pembahasan terkait pertukaran data dan informasi serta koordinasi dengan negara asal kalau terkait korban terorisme yang merupakan warga negara asing (WNA),” katanya.

Selain dalam menangani permohonan korban tindak pidana terorisme, ia menegaskan persamaan persepsi dan langkah BNPT beserta k/l juga diperlukan untuk memperhatikan keberadaan korban tindak pidana terorisme.

Adapun dari data yang dihimpun per September 2024, terdapat kurang lebih 1.157 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 492 korban belum teridentifikasi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!