Mantan Kadis PUPR Sudah Diperiksa Dua Kali Masyarakat Tanyakan Kapan Statusnya Meningkat

Putraindonews.com, Blitar – Perkembangan penyidikan kasus pembangunan alih fungsi Dam menjadi Sabo Dam terus bergulir, pemeriksaan Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten yang rugikan negara Rp 5,1 miliar terus bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Dicky Cubandono yang saat ini sudah lolos dari ancaman dipecat dengan pensiun dini.

Disampaikan oleh kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan pihaknya membenarkan jika tim penyidik telah memeriksa mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, Selasa (24/6/25) kemarin.

“Kami sudah memeriksa mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Pak Dicky Cubandono terkait penyidikan dam Kali Bentak, pemanggilan mantan Kadis PUPR masih sebatas saksi,” ujar Diyan dikonfirmasi kepada awak media Rabu kemarin

Kabar santer mencuat sebelumnya Dicky Cubandono pernah berada di Penang, Malaysia setelah resmi mengajukan pensiun dini, untuk mendampingi keluarganya berobat. Ternyata Dicky sudah diperiksa beberapa kali, pada proses penyelidikan (lid) hingga penyidikan (dik) yang dilakukan Kejari Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar pekerjaan proyek tahun 2023 lalu.

BACA JUGA :   Jaksa Agung Pastikan Sikap Netral Selaras 7 Perintah Harian Tahun 2023

“Sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, setahu saya sudah dua kali,” ungkap Diyan lagi

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Dicky dalam kasus korupsi dam Kali Bentak, karena dua anak buahnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa dan Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, oleh penyidik Kejari Blitar.

“Kalau soal itu yang bisa menjawab Pidsus, sejauh ini pemeriksaan masih sebatas saksi,” kata Diyan.

Karena penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi, yang terkait dengan dam Kali Bentak. Termasuk keterkaitan semua kegiatan dan pihak-pihak, untuk dimintai keterangan.

“Jadi terkait pemeriksaan mantan Kadis PUPR itu yang bisa saya sampaikan, selanjutnya penyidik akan menyelesaikan kelengkapan administrasi agar tersangka yang sudah ditahan bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan korupsi proyek dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 ini, penyidik Kejari Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka dan ditahan.

BACA JUGA :   Direktur Utama Bank Bengkulu Diperiksa KPK

Terdiri dari 2 orang pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama MB (M Baweni) dan tenaga administrasi, MID (M Iqbal Daroini). Kemudian 2 orang dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, HS (Heri Santosa) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, HB (Hari Budiono) alias BS (Budi Susu). Serta yang terakhir, MM (M Muchlison) anggota TP2ID yang juga kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Penyidik juga sudah memeriksa mantan Bupati Rini, serta Adib Muhammad Zulkarnain, anggota TP2ID yang juga tokoh Pondok PETA Tulungagung.

Terakhir penyidik juga menyita 5 aset berupa tanah dan bangunan, milik tersangka Budi Susu senilai sekitar Rp4 miliar yang diduga diperoleh dari perkara ini, untuk pengembalian kerugian negara Rp5,1 miliar. Serta 3 mobil, yaitu Toyota Hardtop, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero.

Dijadwalkan penyidik juga akan memeriksa lagi mantan Bupati Rini, tapi karena dikabarkan sedang ibadah haji makan ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Redaksi/Rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!