Mantan Pj Gubernur Banten dan Eks Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK

.com, – Mantan Penjabat Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan ().

Keduanya dilaporkan oleh dari DPRD Provinsi Musa Weliansyah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

“Secara resmi saya menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Musa dalam keterangannya di Serang, Senin (10/2).

BACA JUGA :   Ramadhan, AS Jalani Puasa di Balik Jeruji Besi

Menurut Musa, pihaknya menyerahkan 27 dokumen bukti kepada KPK, melalui perwakilannya, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW). Ia meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat.

Musa mengatakan dugaan tindak korupsi tersebut terkait dengan usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani. Hal ini tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa konsultasi dengan DPRD Banten.

BACA JUGA :   Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN Dijaga Ketat

“Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!