Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Kota

Putraindonews.com, NTT – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan MNT, mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak. MNT resmi ditahan oleh penyidik sejak hari ini, Selasa (17/9), setelah dianggap terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,45 miliar.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah yang berlangsung dari tahun anggaran 2016 hingga 2020, dengan total anggaran sebesar Rp 9,99 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, ditemukan adanya kemahalan harga dalam proses pengadaan tanah untuk proyek jalan lingkar di beberapa koridor, antara lain Dede Kadu, Soba Rade, Ubu Raya, Dira Tana, dan Bondo Hula.

BACA JUGA :   Dewan Kota Bandung Ditahan KPK

Laporan Kantor Akuntan Publik Nomor 002/V/PKKN-SUMBA/2024 yang diterbitkan pada 31 Mei 2024 mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut mencapai Rp 8.456.130.706,-. Berdasarkan bukti yang kuat, Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan MNT sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tertanggal 17 September 2024.

MNT disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

BACA JUGA :   Masyarakat Prihatin, Jalan Menuju Hotel Terbaik Dunia Tak Kunjung Diperbaiki

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat memutuskan untuk menahan tersangka MNT selama 20 hari ke depan, mulai dari 17 September hingga 6 Oktober 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan pertimbangan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dari kasus ini. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini yang menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumba Barat,” Pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!